Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
HukrimKota Dumai

Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan Pelaku

792
×

Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial SH alias S (47) dan WB alias U (68) beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu dengan berat kotor sekitar ± 1.60 gram. Rabu (15/1/2025).

Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Radar Gg H. Husein RT.003 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.

Example 600x300

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H. S.I.K, M.M Melalui Kasatres Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Kapur. Informasi tersebut segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujarnya kepada media.

BACA JUGA:  Guna Antisipasi Konflik Antara Dua Ormas Satuan Intelkam Polres Dumai Adakan Giat Pertemuan Cooling Sistem

Lebih lanjut, AKP Sodikin menjelaskan bahwa saat penggeledahan di lokasi kejadian, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,60 gram.

Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu/Bong, 1 (satu) buah kaca Pyrex dan 4 (empat) helai plastik bening, dan sejumlah alat lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Kedua terduga tersangka diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Kami juga menemukan alat bukti yang menguatkan dugaan ini,” ujar AKP Sodikin.

Ia menambahkan, bahwa tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Rutinitas Polsek Sungai Sembilan Kegiatan Minggu Kasih dan Bersinergi Bersama Masyarakat

“Tersangka terancam hukuman berat karena tidak hanya menguasai, tetapi juga diduga aktif dalam menawarkan dan menjual narkotika,” sambungnya.

Kasus ini, lanjut Sodikin, menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa Polsek Dumai tidak akan berhenti memberantas segala bentuk kejahatan narkotika.

“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua terduga tersangka tersebut dibawa ke Polres Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Example 600x300
error: Content is protected !!