Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Dumai

Polsek Dumai Barat Ungkap Kasus Curanmor, terungkap saat sepeda motor diparkir depan warung sekitar RSUD Dumai.

20
×

Polsek Dumai Barat Ungkap Kasus Curanmor, terungkap saat sepeda motor diparkir depan warung sekitar RSUD Dumai.

Sebarkan artikel ini

KabaPesisir.co.id – Dumai.

Polsek Dumai Barat Polres berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Kamis (12/2) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Semangka Gg. Melon RT. 13, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Example 600x300

Kepala Polres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H., yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal S.H, M.H, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Hafdi Wahdia Putra yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi BM 3385 AS dengan kerugian sekitar Rp10.000.000,-.

“Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelapor mengeluarkan motor keteras rumah dan meninggalkan kunci tergantung di stang selanjutnya korban masuk ke dalam rumah. Ketika keluar kembali, motor sudah tidak ada lagi,” jelas AKP Dedi Nofarizal.

Pada hari Kamis (19/2) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Robby Hidayat, S.E mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang dicuri dan diposting di platform jual beli online sedang terparkir di depan sebuah warung sekitar RSUD Dumai. Tim operasional segera berangkat ke lokasi dan mengamankan tersangka berinisial AS alias Putra (32) warga Kabupaten Rohil. Setelah pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berkeliling berjalan kaki dan mencari sepeda motor yang kuncinya tergantung, kemudian membawa lari kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik,” ujar Kapolsek Dumai Barat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kini pelaku dan barag bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat. Dan untuk pasal yang diterapkan, pelaku akan dikenakan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Example 600x300
Editor: Aan
error: Content is protected !!