Kampar — Menyikapi pemberitaan berjudul “Dugaan Pengalihan Inti Sawit BUMN di Kampar Menguat, Sorotan Tertuju pada Pengawasan PTPN IV”, pihak PTPN IV Regional III menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi.
Melalui Tim Corporate Communication (Corcom), manajemen menyatakan bahwa dugaan sebagaimana diberitakan tersebut tidak benar.
“Berdasarkan verifikasi internal menyeluruh, dugaan sebagaimana diberitakan tidak benar,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
Operasional Sesuai SOP dan Sistem Pengendalian Berlapis
Manajemen menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, disertai sistem pengendalian internal berlapis dan audit berkala.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan maupun praktik kecurangan dalam aktivitas usaha.
Dalam mendukung transparansi, sistem operasional termasuk logistik telah terdigitalisasi. Hal tersebut mencakup:
-
Pelacakan armada berbasis GPS
-
Pencatatan dan rekonsiliasi data produksi dan distribusi
-
Verifikasi administrasi dan fisik secara berjenjang
Langkah tersebut, menurut manajemen, bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses distribusi hasil produksi.
Pengangkutan Kernel oleh Pihak Ketiga
Terkait pengangkutan kernel (inti sawit), perusahaan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama resmi.
Dalam perjanjian tersebut telah diatur secara rinci mengenai:
-
Standar mutu
-
Batas toleransi susut
-
Mekanisme pengawasan
-
Sanksi tegas apabila terjadi pelanggaran
Manajemen menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan menerapkan mekanisme sanksi berjenjang hingga pemutusan kerja sama (blacklist).
Terbuka terhadap Pengawasan dan Proses Hukum
PTPN IV Regional III menyatakan selalu terbuka terhadap pengawasan, audit, maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama secara profesional dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan menjaga akurasi pemberitaan,” demikian pernyataan resmi tersebut.
Hak jawab ini disampaikan oleh:
Kasubbag Humas Adry Syah Putra















