Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Kampar

Diduga Minta Takedown Berita, Bos Usaha Inti Sari Sawit D Manalu Tawarkan Imbalan ke Media

40
×

Diduga Minta Takedown Berita, Bos Usaha Inti Sari Sawit D Manalu Tawarkan Imbalan ke Media

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Upaya dugaan intervensi terhadap kebebasan pers kembali mencuat. Seorang pengusaha yang disebut-sebut sebagai bos usaha inti sari sawit dan cangkang berinisial D Manalu diduga berupaya meminta agar pemberitaan terkait aktivitas usahanya diturunkan (takedown) dari media.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, permintaan tersebut disampaikan melalui seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan. Oknum tersebut diduga menjadi perantara untuk menyampaikan pesan agar berita yang telah tayang segera dihapus. (17/2/2026).

Example 600x300

Tak hanya itu, sumber internal menyebutkan adanya dugaan penawaran sejumlah uang kepada redaksi, bahkan disertai iming-iming pemberian dana rutin setiap bulan, dengan tujuan agar pemberitaan dihentikan.

Namun, redaksi Republik Mata menegaskan tidak akan mengindahkan permintaan tersebut.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang pers, bukan dengan cara-cara yang mencederai independensi media, semua percakapan telah kita rekam sebagai bukti kita,” tegas pernyataan redaksi.

Kebebasan Pers Tidak Bisa Dibeli

Dalam sistem demokrasi, kebebasan pers dijamin oleh undang-undang. Setiap upaya membungkam atau mengendalikan pemberitaan melalui tekanan, intimidasi, maupun imbalan materi, merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

Media memiliki kewajiban menyajikan informasi yang berimbang dan akurat. Jika terdapat keberatan terhadap isi berita, mekanisme yang sah adalah hak jawab atau klarifikasi, bukan negosiasi finansial.

Hak Jawab Terbuka

Redaksi Republik Mata menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak D Manalu untuk memberikan penjelasan atau bantahan secara resmi. Prinsip keberimbangan dan konfirmasi tetap menjadi bagian dari komitmen jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi secara langsung kepada redaksi.

Publik diharapkan dapat menilai secara objektif setiap informasi yang berkembang, sembari menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak terkait.

Example 600x300
error: Content is protected !!