REPUBLIKMATA.CO.ID, KAMPAR, Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 menjadi momentum refleksi bagi insan pers sekaligus generasi muda di Kabupaten Kampar untuk memperkuat profesionalisme jurnalistik dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan.
Hal tersebut disampaikan Pemuda Kampar, MHD Sanusi, dalam keterangannya di Bangkinang, Sabtu (7/2/2026).
Sanusi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
“Di Hari Pers Nasional ke-80 ini, saya mengajak seluruh wartawan, khususnya di Kabupaten Kampar, untuk tetap bekerja profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Sanusi.
Ia menyoroti masih maraknya praktik kriminalisasi terhadap wartawan di daerah yang kerap berawal dari pemberitaan kritis terkait kebijakan publik maupun dugaan penyimpangan.
Menurutnya, pemanggilan oleh aparat penegak hukum hingga pelaporan pidana terhadap wartawan masih sering terjadi dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers.
“Masih banyak wartawan daerah yang dipanggil, dilaporkan, bahkan diproses hukum hanya karena karya jurnalistik. Ini jelas bentuk kriminalisasi pers dan harus dihentikan,” tegasnya.
Sanusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian sengketa pers. Sengketa pemberitaan, kata dia, bukan ranah pidana, melainkan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan memang wajib menaati kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers. Namun, dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, terdapat sejumlah prinsip utama yang wajib dipedomani wartawan, antara lain independensi, akurasi, keberimbangan, uji informasi, asas praduga tak bersalah, serta larangan memuat berita bohong, fitnah, dan diskriminatif.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Kriminalisasi wartawan daerah bukan hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga merampas hak masyarakat Kampar untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” ujarnya.
Di usia ke-80 Hari Pers Nasional, Sanusi berharap pers Indonesia, khususnya media-media lokal di Kabupaten Kampar, semakin kuat, berintegritas, dan berani menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
“Pers yang profesional dan beretika adalah benteng demokrasi, termasuk di daerah,” tutupnya.















