Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

LPPNRI Kabupaten Kampar Desak Audit Dana BOS SMP Negeri 4 Tapung Hulu 2023–2025

13
×

LPPNRI Kabupaten Kampar Desak Audit Dana BOS SMP Negeri 4 Tapung Hulu 2023–2025

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar,–Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar secara resmi mendesak Inspektorat/APIP Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, untuk periode tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Desakan ini disampaikan menyusul ditemukannya perbedaan mencolok antara dokumen perencanaan penggunaan Dana BOS dengan kondisi faktual sarana dan prasarana sekolah di lapangan.

Example 600x300

Berdasarkan data yang dihimpun LPPNRI, SMP Negeri 4 Tapung Hulu menerima Dana BOS dengan total keseluruhan selama tiga tahun sebesar Rp1.014.200.000 (lebih dari Rp1 miliar). Rinciannya, tahun 2023 sebesar Rp312.400.000, tahun 2024 sebesar Rp354.200.000, dan tahun 2025 sebesar Rp347.600.000. Dalam dokumen perencanaan, Dana BOS tersebut setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta pembayaran honor guru honorer.

Namun, hasil pemantauan LPPNRI di lapangan menunjukkan kondisi fasilitas sekolah yang tidak mencerminkan adanya pemeliharaan rutin sebagaimana tertuang dalam perencanaan anggaran. Sejumlah fasilitas ditemukan dalam keadaan memprihatinkan, antara lain kaca jendela pecah, loteng bangunan sekolah rusak, serta fasilitas toilet (WC) yang tidak dapat digunakan oleh siswa maupun tenaga pendidik.

Selain itu, LPPNRI juga menyoroti adanya dugaan pungutan terhadap siswa berupa SPP sebesar Rp26 ribu per bulan dengan alasan pembayaran honor guru. Padahal, Dana BOS setiap tahap telah mengalokasikan anggaran pembayaran honor guru honorer dengan nilai yang cukup besar.

Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

“Dana BOS yang diterima nilainya sangat besar, lebih dari Rp1 miliar dalam tiga tahun. Tetapi kondisi fisik sekolah justru tidak menunjukkan adanya pemeliharaan yang layak. Selain itu, siswa masih dibebani pungutan dengan alasan honor guru, padahal dana tersebut sudah dialokasikan dari BOS. Ini harus diuji melalui audit resmi,” tegasnya.

LPPNRI menegaskan bahwa rilis ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun ketika terdapat ketidaksesuaian antara laporan anggaran dan kondisi lapangan, audit menyeluruh menjadi keharusan. Dana pendidikan adalah uang negara dan hak peserta didik,” lanjut Daulat.

Atas dasar tersebut, LPPNRI Kabupaten Kampar secara resmi mendesak Inspektorat/APIP dan Kejaksaan Negeri Kampar untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 4 Tapung Hulu periode 2023–2025. LPPNRI juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kampar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

LPPNRI Kabupaten Kampar
Kawal Dana Publik, Jaga Hak Rakyat

Example 600x300
error: Content is protected !!