Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

Pemuda Kampar Ajak Masyarakat Pahami Risiko KSO PT Agrinas terhadap Program PPTKH–TORA

71
×

Pemuda Kampar Ajak Masyarakat Pahami Risiko KSO PT Agrinas terhadap Program PPTKH–TORA

Sebarkan artikel ini

Republimata.co.id, Kampar – Pemuda Kampar, MHD Sanusi, mengajak masyarakat Kabupaten Kampar untuk lebih memahami dampak jangka panjang dari rencana kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas, khususnya terhadap program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sanusi menjelaskan bahwa selama ini pemerintah pusat telah membuka jalan bagi masyarakat yang menguasai dan mengelola lahan di kawasan hutan agar memperoleh kepastian hukum melalui program PPTKH–TORA. Program ini bertujuan mengubah status lahan yang selama puluhan tahun dikelola rakyat agar dapat dilepaskan dan diberikan hak secara sah kepada masyarakat.

Example 600x300

“PPTKH dan TORA ini adalah harapan besar masyarakat Kampar. Lewat program ini, rakyat kecil bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap turun-temurun,” ujar Sanusi.

Namun, menurutnya, masyarakat perlu sadar bahwa masuknya skema KSO dengan pihak swasta berpotensi mengubah arah kebijakan pengelolaan lahan tersebut. Ketika suatu wilayah sudah dijadikan objek kerja sama bisnis, maka peluang masyarakat untuk mendapatkan tanah melalui skema TORA bisa menjadi semakin kecil.

“Jika suatu kawasan sudah dikunci dalam kerja sama operasi, maka secara kebijakan akan sulit lagi dilepaskan untuk masyarakat. Inilah yang perlu dipahami bersama,” jelasnya.

Sanusi menekankan bahwa penolakan yang disuarakan bukan semata-mata menentang investasi, melainkan upaya melindungi hak masyarakat agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh tanah secara legal melalui program negara.

“Kita tidak anti pembangunan dan bukan menolak investasi. Tapi masyarakat perlu sadar, mana yang lebih utama: kepastian hak rakyat atau kepentingan kerja sama jangka panjang yang belum tentu berpihak,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak masyarakat belum memahami perbedaan antara lahan yang dikelola oleh perusahaan dengan lahan yang dilepaskan melalui reforma agraria. Jika lahan masuk dalam KSO, maka posisi masyarakat hanya menjadi penggarap atau buruh, bukan pemilik yang memiliki hak penuh.

“Lewat TORA, masyarakat bisa memiliki sertifikat. Tapi jika lewat KSO, masyarakat berpotensi hanya jadi penonton di atas tanah sendiri,” ungkap Sanusi.

Oleh karena itu, Sanusi mengajak seluruh elemen masyarakat Kampar untuk lebih kritis, aktif mencari informasi, dan mengawal kebijakan agraria agar sejalan dengan tujuan reforma agraria dan keadilan sosial.

“Kesadaran masyarakat adalah kunci. Kalau kita diam, hak kita bisa hilang pelan-pelan. Tapi kalau kita paham dan bersatu, tanah Kampar bisa benar-benar kembali untuk rakyat,” pungkasnya.

Example 600x300
error: Content is protected !!