Republikmata.co.id, Jakarta – UU nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Udang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau KUHAP baru resmi diberlakukan. Dalam KUHAP baru, pidana kerja sosial menjadi hukuman terhadap mereka yang divonis hukuman di bawah tiga tahun penjara.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, secara teknis, jenis kerja sosial yang dilakukan akan diatur oleh Kementerian Imipas, dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan.
“Pidana kerja sosial, kementerian hukum tugasnya membuat aturan, nanti pelaksanaannya adalah Hakim Jadi di dalam KUHP yang baru itu ada namanya pedoman pemidanaan. Nah secara umum kalau ancaman pidananya itu tidak lebih dari 3 tahun hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial,” kata pria karib disapa Prof Eddy ini saat jumpa pers, Senin (5/1/2026).
Prof Eddy menuturkan, pidana kerja sosial bentuknya beraneka ragam. Disiapkan oleh tim dari Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.
“Pak Jampidum Kejagung sudah mempersiapkan itu karena semua jenis pidana eksekutornya itu adalah Jaksa. Bahwa nanti sesudah itu baru dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan,” tutur dia.
Prof Eddy mencontohkan, sebulan lalu, Kementerian Imipas sudah mencoba pelaksanaan pidana kerja sosial seperti KUHP baru. Salah satunya, melalukan kegiatan yang bernilai ekonomis.
“Jadi menanam sayur, kemudian membuat konblok dan sebagainya di beberapa lapas terbuka Itu salah satu wujud antisipasi terhadap pemberlakuan pidana kerja sosial Untuk KUHP yang baru,” ungkap Prof Eddy.
“Jadi nanti bagaimana standarnya itu dikembalikan kepada pertimbangan hakim karena ada yang kita sebut dengan istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan. Bila mana hakim menjatuhkan pidana kerja sosial atau pidana pengawasan,” imbuhnya menandasi.
Pidana Sosial di Sekolah, Panti Asuhan, Hingga Rumah Ibadah
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merespons implementasi KUHP baru yang berkaku di tahun 2026.
Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan, Agus Andrianto, pihaknya sudah menyiapkan 968 tempat kerja pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara.
“Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan Kerja Sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Agus melalui siaran pers, seperti dikutip Minggu (4/1/2025).
Agus merinci, 968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, terdiri dari membersihkan sekolah, tempat ibadah, taman konta, Panti Asuhan dan juga Pesantren.
Selain 968 tempat, lanjut Menteri Agus, sebanyak 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas juga siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
“1880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa,” jelas purnawirawan jenderal polisi bintang empat ini.
Menteri Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial akan berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri skill dan ekonomi.
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men-Zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivis, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara,” pungkas eks Kabareskrim Polri ini.(***)















