Republikmata.co.id, RIAU – Pada tanggal 2 September 2025 Gubernur Riau Abdul Wahid menyurati Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) atau PT SPR dan anak perusahaannya. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Nomor l : 4 2 4 2 / 8 0 0 .1.13.3.1 /EKO.BUMD/2025, yang ditandatangani Abdul Wahid.
Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa permintaan audit ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur PT SPR dengan Nomor 1749/Dir/PTSPR/VII/2025, tanggal 29 Agustus 2025. Direktur meminta agar audit dilakukan untuk keperluan penilaian atas kinerja dan kondisi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, beserta seluruh anak perusahaannya.
“Berkenaan dengan hal di atas diminta kepada Saudara untuk dapat melakukan audit Kinerja dan audit keuangan terhadap PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) dan anak perusahaan untuk periode Tahun Anggaran 2016 sampai 2024,” tulisnya.
Ketua Puskominfo indonesia telah mengirimkan pesan singkat whatsapp kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dengan maksud mendukung langkah Gubernur Riau tersebut. “kami siap memberikan data dan informasi terkait dugaan penyimpangan permasalahan di salah satu anak perusahaan PT SPR (17/9/2025), namun Abdul Wahid tidak merespon.” Ujar Muchtar.
Provinsi Riau adalah provinsi yang termasuk dalam lima besar tujuan investasi di Indonesia. Sektor bisnis eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam merupakan salah satu tujuan investasi utama selain dari sektor perdagangan dan jasa. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan patner strategis dalam pengembangan bisnis bersama dengan perusahaan swasta.
BUMD yang dimiliki Provinsi Riau antara lain PT. SARANA PEMBANGUNAN RIAU, PT BANK RIAU KEPRI, PT. JAMKRIDA, PT. PETROLEUM, PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT, PT. PENGEMBANGAN INVESTASI RIAU, PT kawai.
PT SARANA PEMBANGUNAN RIAU (PT SPR) adalah BUMD yang tertua milik Provinsi Riau. Sepanjang sejarahnya SPR telah mencatat berbagai prestasi dalam membangun dan bekerjasama dalam suatu model kerjasama bisnis. Adapun kerjasama bisnis PT SPR dengan pihak swasta saat ini adalah melaksanakan pengoperasian dan pengelolaan lapangan minyak di Provinsi Riau.
Di bidang lainnya adalah bisnis industri perhotelan dan berbagai bidang jasa lainya.
Dengan perubahan status badan hukum menjadi Perseroan Terbatas, PT SPR bisa berkembang menjadi sebuah korporasi yang menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Perubahan status ini memungkinkan PT SPR menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam mengembangkan berbagai peluang bisnis.
Komposisi pemegang saham PT SPR sebagai berikut:
1. Pemerintah provinsi Riau : (99,997%)
2. Perorangan : (0,003%)
3. PT.SPR Langgak : (97%) merupakan anak perusahaan PT>SPR
4. PT SPR Trada : (99,72%) merupakan anak perusahaan PT SPR
5. PT SPR Cipta Lestari : (95%) merupakan anak perusahaan PT SPR, belum disetorkan hingga akhir tahun 2021.
(Dikutip dari halaman resmi PT SPR dan Pemprov Riau.)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham mayoritas meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Permintaan RUPS-LB perusahaan plat merah tersebut tertuang dalam surat nomor : 5760/800.1.13.1/Eko-BUMD/2025 Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto yang meminta Direktur PT SPR melaksanakan RUPS-LB tertanggal 22 Desember 2025. Dalam surat tersebut , management PT SPR diminta untuk segera menyelenggarakan RUPS Luar Biasa dengan agenda utama pemberhentian direksi dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi dan pembahasan hal hal lain yang dinilai perlu sesuai dengan ketentuan dan kepentingan perusahaan daerah.
Menurut Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau , Langkah yang diambil Plt Gubernur Riau SF Hariayanto merupakan langkah penting dalam memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan pemegang saham.
Langkah-langkah Strategis Perbaikan BUMD:
• Restrukturisasi dan Pembenahan Internal: Menyehatkan kondisi internal BUMD, baik dari sisi manajemen, keuangan, maupun operasional, guna meningkatkan nilai dan kinerja perusahaan.
• Penguatan Tata Kelola (GCG): Menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi, mengurangi risiko korрупsi, dan memperbaiki kinerja yang tidak optimal.
• Pengawasan dan Pembinaan: Melakukan pengawasan rutin oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, serta melibatkan lembaga pengawas pusat (Kemendagri, BPKP, KPK) terutama untuk BUMD yang tidak sehat atau merugi.
• Pemetaan dan Evaluasi: Melakukan pemetaan kondisi BUMD untuk mengidentifikasi masalah, serta mengevaluasi kinerja direksi dan kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
• Optimalisasi SDM dan Legalitas: Penguatan SDM (Direksi/Dewan Pengawas) dan pembaruan peraturan (Perda) untuk mencegah kebocoran pendapatan dan meningkatkan daya saing BUMD.
“ Kami mendukung langkah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan meminta BPKP Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit terhadap PT SPR dan anak perusahaannya diantaranya. Tujuan utama perbaikan ini adalah agar BUMD tidak menjadi beban anggaran daerah, melainkan memberikan dividen yang maksimal bagi kas daerah serta pelayanan prima kepada masyarakat.” Ucap Muchtar.
“ Ada temuan kami terhadap oknum di PT.SPR Cipta Lestari yang diduga telah merugikan BUMD dimana dalam pengurusan PBPH di salah satu daerah diduga telah memanipulasi data dan pengurusan izin PBPH tersebut diduga untuk kepentingan segelintir Oknum Pejabat di Riau dan oknum di kementrian Kehutanan,”
“ Semua data dan fakta bukti bukti sedang kami kumpulkan untuk kami laporkan ke KPK RI semoga BUMD Riau bisa memberi kontribusi yang lebih baik bagi daerah, menopang APBD Riau kedepan, bermanfaat bagi masyarakat Riau.” Tutup Muchtar Ketua Puskominfo Riau DPD Riau.(***)















