Republikmata.co.id, Jakarta – Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AG yang merupakan anggota dari ormas GRIB Jaya. Hal itu terungkap usai operasi Satnarkoba Polres Cimahi terkait penanganan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Dari handphone milik saudara AG terdapat Grup WA GRIB JAYA PAC Parongpong. Dan saudara AG mengakui bahwa bagian dari anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,” tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, dikutip Minggu (1/6/2025).
Menurut Hendra, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait seseorang berinisial AR yang sering melakukan penjualan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.
Selanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan hingga menyambangi tempat tinggalnya di sebuah kontrakan Kampung Kancah Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
“Ternyata setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 29 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu bruto 106,71 gram, 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip bening kosong, 1 buah solasi, 1 buah HP,” jelas dia.
AG mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara menerima titipan dari seseorang berinisial BARO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel yakni tanpa kontak langsung antara pembeli dan pengedar.
Dijual di Cimahi dan Bandung Barat
“Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Dan apabila AG berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut, AG mendapat keuntungan berupa uang sejumlah Rp5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran,” Hendra menandaskan.
Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(***)