KAMPAR – Upaya menghapus pemberitaan terkait dugaan aktivitas gudang kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar kembali mencuat. Seorang pria bernama Amjor alias Anto, yang sebelumnya disebut sebagai pemilik 2 gudang kayu yang diduga bersumber dari aktivitas ilegal logging, dikabarkan meminta kepada redaksi media Republik Mata untuk menghapus berita yang telah dipublikasikan.
Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada pihak redaksi. Dalam komunikasinya, Amjor mengaku memiliki peran sebagai “humas” di kawasan Teratak Buluh yang berkaitan dengan aktivitas gudang-gudang kayu di wilayah tersebut. Kamis (12/3/2026).
Lebih mengejutkan lagi, dalam pengakuannya kepada redaksi, Amjor menyebut bahwa dirinya setiap minggu melakukan pungutan kepada para pemilik gudang kayu lainnya. Uang tersebut, menurut pengakuannya, dikumpulkan dan kemudian dibagikan kepada oknum Ninik Mamak untuk di “setor” ke penegak hukum sebagai uang keamanan, agar aktivitas gudang kayu di kawasan itu dapat berjalan tanpa hambatan.
Pengakuan tersebut tentu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan adanya praktik setoran rutin yang memungkinkan aktivitas illegal logging dan peredaran kayu tanpa dokumen tetap berlangsung di wilayah Teratak Buluh.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas gudang kayu di daerah tersebut sudah lama menjadi sorotan, namun hingga kini belum terlihat tindakan hukum yang tegas.
“Gudang kayu di sini bukan satu dua saja. Banyak. Kalau benar ada pungutan setiap minggu seperti yang disebutkan itu, berarti ada sistem yang berjalan,” ujar salah seorang warga kepada media ini.
Redaksi Republik Mata menegaskan bahwa pemberitaan yang dipublikasikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Segala bentuk upaya intimidasi ataupun permintaan penghapusan berita tanpa klarifikasi yang jelas dinilai justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak wajar di balik aktivitas tersebut.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar dan Polda Riau untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas gudang kayu di Teratak Buluh, termasuk menelusuri kebenaran pengakuan terkait pungutan mingguan yang disebut-sebut sebagai uang keamanan.
Jika benar praktik tersebut terjadi, maka hal itu tidak hanya berkaitan dengan illegal logging, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan praktik suap dan pembiaran oleh oknum aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum di wilayah Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi Republik Mata menyatakan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap jaringan gudang kayu yang diduga ilegal di wilayah Siak Hulu, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya.















