KAMPAR – Dugaan praktik illegal logging di wilayah Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar kembali memantik kemarahan publik. Seorang pria bernama Amjor yang disebut sebagai pemilik gudang kayu di kawasan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat.
Gudang kayu milik Amjor diduga menjadi tempat penampungan kayu dalam jumlah besar yang berasal dari aktivitas penebangan ilegal. Kayu-kayu berukuran besar terlihat menumpuk di lokasi gudang dan diduga telah lama keluar masuk tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum. Kamis (12/3/2026).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum tersebut dinilai berjalan terang-terangan dan seolah tanpa hambatan.
Masyarakat pun kini mendesak Kanit Tipidter Polres Kampar untuk segera bertindak dan menangkap Amjor serta mengusut tuntas dugaan bisnis kayu ilegal tersebut.
“Ini bukan rahasia lagi di Teratak Buluh. Kayu keluar masuk gudang itu sudah lama terjadi. Tapi anehnya sampai hari ini belum ada tindakan dari aparat,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Publik menilai jika aparat terus diam dan tidak melakukan penindakan, maka akan semakin memunculkan berbagai spekulasi dan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah satu isu yang kini beredar adalah dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu, sehingga bisnis kayu ilegal tersebut bisa berjalan dengan aman tanpa tersentuh hukum.
Jika benar isu ini terjadi, maka hal tersebut tentu menjadi pukulan telak bagi institusi penegak hukum yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam memberantas illegal logging di wilayah Kabupaten Kampar.
Padahal, praktik illegal logging bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Aktivitas ini berdampak langsung terhadap kerusakan hutan, bencana lingkungan, serta kerugian negara yang tidak sedikit.
Karena itu, masyarakat meminta Polres Kampar khususnya Unit Tipidter untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara serius terhadap gudang kayu milik Amjor di Teratak Buluh.
“Jika memang kayu tersebut legal, tentu ada dokumen resminya. Tapi kalau tidak, aparat harus berani menindak. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” tegas sumber masyarakat.
Kini publik menunggu langkah tegas dari Kanit Tipidter Polres Kampar. Apakah aparat akan segera menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan dugaan praktik illegal logging tersebut terus berlangsung.
Sebab bagi masyarakat, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di Kabupaten Kampar.















