Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Kampar

Polsek Kampar Ungkap Pencurian Kios di Rumbio Jaya, Dua Pemuda Diamankan

11
×

Polsek Kampar Ungkap Pencurian Kios di Rumbio Jaya, Dua Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbio Jaya. Dua pemuda berinisial MA (23) dan AR (19) diamankan setelah diduga membobol kios Agen BRI Link di Dusun V Pasubila Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 03.10 WIB. Korban, Rizki Zamro, baru menyadari kios miliknya telah dibobol saat hendak membuka usaha di pagi hari. Etalase dan meja dalam kondisi berantakan. Selasa (24/2/2026).

Example 600x300

Sejumlah voucher paket telepon seluler dari berbagai merek serta uang tunai Rp900 ribu dilaporkan hilang.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria mengenakan jaket hitam masuk ke dalam kios dan mengambil sejumlah barang serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rumbio Jaya.

Kapolsek Kampar, Asdyah Mursyid, menjelaskan bahwa pada Jumat (23/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto melakukan pembuntutan terhadap para terduga pelaku.

“Pada Selasa dini hari (24/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kampar Utara,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, AR mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Sementara pelaku lainnya mengakui turut membantu menjual hasil curian serta membuang dan membakar pakaian yang digunakan saat beraksi guna menghilangkan barang bukti yang terekam CCTV.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah voucher handphone, uang hasil kejahatan, serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti utama dalam perkara ini.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Jangan coba-coba melakukan kejahatan di wilayah hukum Kampar. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku kriminal,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.

Example 600x300
error: Content is protected !!