Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Kampar

Gudang Pupuk PT Kuantan Singingi Agro Utama di Siak Hulu Disorot, Diduga Langgar IMB

27
×

Gudang Pupuk PT Kuantan Singingi Agro Utama di Siak Hulu Disorot, Diduga Langgar IMB

Sebarkan artikel ini

Publik Desak Bupati Kampar Perintahkan Satpol PP Bertindak

Kampar – Keberadaan sebuah gudang pupuk milik PT Kuantan Singingi Agro Utama yang berdiri persis di tepi jalan raya di wilayah Siak Hulu kembali menuai polemik. Bangunan yang dinilai terlalu dekat dengan badan jalan itu diduga menyalahi ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta aturan garis sempadan jalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat pupuk kerap dilakukan di bahu jalan. Truk-truk besar berhenti tepat di depan bangunan, mempersempit akses lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Example 600x300

Sejumlah warga menilai pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Mereka mendesak Ahmad Yuzar selaku Bupati Kampar untuk segera memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kalau memang ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Pemilik Gudang Bantah Melanggar

Dikonfirmasi terpisah, pemilik gudang pupuk PT Kuantan Singingi Agro Utama bernama Leo membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh perizinan bangunan telah sesuai aturan.

“IMB kami sudah sesuai. Yang dibangun itu hanya kanopi saja,” ujarnya singkat melalui panggilan telfon kepercayaannya. Kamis (19/2/2026).

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, secara aturan, setiap perubahan fisik bangunan—termasuk penambahan kanopi permanen—tetap harus mengacu pada izin yang berlaku dan tidak boleh melanggar garis sempadan jalan.

Publik Tunggu Ketegasan

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Jika terbukti ada pelanggaran tata ruang atau penyalahgunaan izin, aparat penegak Perda berwenang memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan publik semakin menguat agar Bupati Kampar tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi memastikan tim teknis turun langsung melakukan pengukuran dan verifikasi dokumen perizinan.

Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci agar aturan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku adil bagi seluruh pelaku usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Kampar, dan Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Kampar terkait rencana penertiban atau pemeriksaan lokasi gudang tersebut.

Example 600x300
error: Content is protected !!