Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Pekanbaru

Dugaan Pungli Kades Sontang, Polda Riau Segera Gelar Perkara Laporan Dugaan Korupsi Dana Rp1,2 Miliar

8
×

Dugaan Pungli Kades Sontang, Polda Riau Segera Gelar Perkara Laporan Dugaan Korupsi Dana Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau masih melanjutkan proses penyelidikan atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi yang dilayangkan LSM AMATIR terhadap Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa, 18 November 2025.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau hingga kini telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan laporan, termasuk sejumlah perusahaan yang disebut dalam pengaduan.

Example 600x300

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Proses penyelidikan masih berjalan. Sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk perusahaan-perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Menurut Ade, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan penanganan kasus tersebut. Gelar perkara dilakukan guna memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Terhadap kasus ini akan kami gelar untuk naik sidik,” katanya.

Sebelumnya, LSM AMATIR melaporkan dugaan pungli dan korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Sontang. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan dengan nilai berkisar antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar.

Laporan resmi tersebut ditandatangani Ketua Umum AMATIR, N. Ismanto, S.H., berdasarkan hasil investigasi internal, pengaduan masyarakat, serta dokumen yang dihimpun. Dana tersebut diduga dikumpulkan di luar mekanisme resmi pemerintahan desa.

Dalam laporan juga disebutkan perusahaan-perusahaan dimintai bantuan dana dengan dalih tertentu. Namun, belum dijelaskan secara rinci apakah dana tersebut masuk ke kas desa atau digunakan untuk keperluan lain.

Polda Riau menyatakan masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan bahan pendukung untuk memperjelas dugaan tersebut. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik, dengan memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Example 600x300
error: Content is protected !!