Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Kampar

Masyarakat Kampar dan LSM Riau Kompak Desak Kapolda Ungkap Dugaan Pengalihan Inti Sawit di Gudang Wilayah Tapung

23
×

Masyarakat Kampar dan LSM Riau Kompak Desak Kapolda Ungkap Dugaan Pengalihan Inti Sawit di Gudang Wilayah Tapung

Sebarkan artikel ini

Kampar — Gelombang desakan publik terhadap aparat penegak hukum kian menguat. Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Kampar bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Riau kompak meminta Kapolda Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pengalihan Inti Sari Sawit dan cangkang yang disebut-sebut terjadi di sebuah gudang milik D Manalu di wilayah Tapung.

Warga menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara serta mencederai tata niaga komoditas sawit yang seharusnya berjalan sesuai aturan. Mereka menduga adanya aktivitas keluar masuk barang di gudang yang dinilai mencurigakan dalam beberapa waktu terakhir. Rabu (18/2/2026).

Example 600x300

Dugaan Aktivitas di Gudang Tapung

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, gudang tersebut diduga menjadi titik penampungan dan pengalihan Inti Sari Sawit dan cangkang sebelum didistribusikan ke pihak tertentu. Aktivitas truk yang keluar masuk area gudang, termasuk pada malam hari, disebut-sebut semakin memperkuat kecurigaan masyarakat.

“Beberapa hari ini kami pantau. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa aktivitasnya terkesan tertutup?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

LSM di Riau juga mengaku telah mengumpulkan data awal dan dokumentasi lapangan. Mereka menyatakan siap menyerahkan seluruh temuan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan penyelidikan.

Pengawasan Ketat dan Pelaporan ke Polda Riau

Masyarakat dan LSM menyatakan dalam beberapa hari ke depan akan melakukan pengawasan ketat di sekitar area gudang tersebut. Mereka berkomitmen untuk segera melaporkan kepada Polda Riau apabila ditemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

“Ini bentuk kepedulian kami terhadap transparansi dan penegakan hukum. Kami tidak ingin ada praktik-praktik yang merugikan negara atau masyarakat,” tegas salah satu perwakilan LSM.

Desakan juga diarahkan langsung kepada Kapolda Riau agar segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul barang, dokumen pengangkutan, serta legalitas usaha gudang tersebut.

Potensi Pelanggaran dan Kerugian Negara

Sejumlah aktivis menilai, jika benar terjadi pengalihan atau penyimpangan distribusi Inti Sari Sawit dan cangkang, maka hal itu bisa masuk dalam ranah pidana, mulai dari dugaan penadahan, pelanggaran administrasi perdagangan, hingga potensi tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan komoditas milik BUMN.

Mereka meminta aparat tidak tebang pilih dan berani menindak siapa pun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun relasi bisnis yang bersangkutan.

Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar polemik ini tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas di tengah publik.

“Kalau memang bersih, buktikan dengan pemeriksaan terbuka. Kalau ada pelanggaran, kami minta ditindak tegas,” tutup salah satu tokoh masyarakat Tapung.

Example 600x300
error: Content is protected !!