KAMPAR – Praktik dugaan mafia perdagangan inti sari sawit (kernel) dan cangkang kelapa sawit di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar, kian terang-terangan. Aktivitas yang disebut-sebut milik “D Manalu” itu diduga berjalan mulus tanpa hambatan, meski volume transaksi dan pergerakan angkutan dinilai mencurigakan.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Publik pun mulai bertanya: ada apa di balik pembiaran ini?
Aktivitas Skala Besar, Terlihat Terang-Terangan
Dari pantauan lapangan dan informasi yang dihimpun, gudang penampungan inti sawit dan cangkang tersebut beroperasi hampir tanpa jeda. Truk-truk besar keluar masuk siang dan malam. Tumpukan cangkang sawit terlihat menggunung, menandakan volume perdagangan dalam skala besar.
Sejumlah sumber menyebut, sebagian pasokan diduga berasal dari jalur yang patut dipertanyakan legalitasnya. Jika benar demikian, maka praktik ini berpotensi merugikan negara, merusak tata niaga sawit, serta memukul pelaku usaha yang taat aturan.
“Ini bukan usaha kecil. Perputaran uangnya besar. Mustahil tidak terpantau,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Kebal Hukum
Wilayah Tapung sendiri berada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau — daerah yang dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan sawit terbesar di Indonesia. Namun di tengah sorotan publik terhadap tata kelola sawit nasional, dugaan praktik mafia justru disebut berjalan lancar.
Pertanyaan publik sederhana: Apakah usaha tersebut telah mengantongi izin lengkap? Apakah dokumen angkutan dan pajak dipenuhi sesuai aturan? Apakah ada pengawasan rutin dari instansi terkait?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang membuka secara transparan legalitas usaha tersebut.
Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum di Kampar dan Riau segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perdagangan inti sawit dan cangkang yang diduga dikelola “D Manalu” tersebut.
Jika tidak ada tindakan tegas, publik khawatir muncul persepsi adanya pembiaran sistematis atau bahkan dugaan “perlindungan” terhadap praktik mafia komoditas sawit.
“Kalau memang semuanya legal, buka saja datanya. Tapi kalau ada permainan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas seorang aktivis lingkungan di Riau.
Publik kini menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua — tanpa kecuali.
Hingga berita diterbitkan media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.















