Republikmata.co.id, Rokan Hilir, Riau – Keberadaan cafe remang-remang di kawasan keluarahan Banjar XII yang sering disebut juga Jalan Simpang Mayat, kembali menuai sorotan tajam. Warga menduga tempat tersebut beroperasi tanpa pengawasan ketat dan berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Senin, (16/2/2026)
Aktivitas yang berlangsung hingga larut malam disebut memicu keresahan sosial. Sejumlah warga menyebut tempat tersebut bukan sekadar warung kopi biasa, melainkan diduga menjadi lokasi aktivitas yang bertentangan dengan norma masyarakat setempat.
“Kami sudah cukup bersabar. Kalau aparat tidak bertindak, warga akan menutup sendiri,” tegas seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir sebagai penegak Perda. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Rohil, Drs. Acil Rustianto, M.Si, belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dikonfirmasi media.
Berdasarkan prinsip penegakan Perda Ketertiban Umum, setiap usaha yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.
Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Pemerintah daerah diminta segera turun tangan sebelum situasi semakin memanas.(**)







