Republikmata.co.id, Rokan Hilir – Aktivitas tempat hiburan malam atau warung remang-remang yang diduga ilegal di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menjadi sorotan masyarakat karena dinilai meresahkan dan berpotensi melanggar aturan(14/02/2026).
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga masih beroperasi hingga larut malam dan sering menjadi tempat berkumpulnya pengunjung dari berbagai daerah.
Warung Remang-remang diduga ilegal tersebut merupakan warung permanen yang diduga menyediakan tempat karaoke, minuman keras ilegal, dan obat”an terlarang seperti Narkoba(inex).
Diduga juga yang memiliki beberapa warung remang-remang ilegal yang besar tersebut terdiri dari warung inisial AA, Y, dan O.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga pernah melakukan patroli dan razia di sejumlah warung remang-remang di wilayah Simpang Mayat, Banjar XII, setelah menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang meresahkan. Razia tersebut menyasar kafe remang-remang dan tempat karaoke yang beroperasi di wilayah tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap tempat-tempat hiburan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Selain meresahkan, keberadaan tempat tersebut juga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial, khususnya generasi muda.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap malam.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang, karena aktivitas seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam untuk memastikan seluruh usaha berjalan sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas dan tindak lanjut terhadap aktivitas remang-remang yang diduga ilegal tersebut.















