Republikmata.co.id, Jakarta – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace yang digagas Presidenb AS Donald Trump. Indonesia memutuskan untuk berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian tersebut dalam pertemuan yang digelar di Davos, Swiss.
Sugiono mengatakan keikutsertaan Indonesia sebagai tindakan konkret dan realistis dapat dilakukan bersama negara lain untuk memastikan Dewan Perdamaian tetap berjalan sesuai tujuan utamanya.
Presiden memutuskan untuk ikut berpartisipasi,” ujar Sugiono dalam konferensi pers usai rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (27/1/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dilansir Antara.
Sugiono melanjutkan, Indonesia dan negara anggota harus memberikan kontribusi dana kepada Dewan Perdamaian dengan membayar lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp16,7 triliun.
Dia menyatakan tidak ada kewajiban bagi negara-negara anggota untuk membayar dana tersebut kepada Dewan Perdamaian. Negara yang memberikan kontribusi akan menjadi anggota tetap dan diundang dapat menjadi anggota Dewan Perdamaian selama tiga tahun.
“Jadi kalau misalnya (satu negara) ikut berpartisipasi (membayar dana), itu artinya dia (anggota) permanen,” kata Sugiono.
Sugiono melanjutkan, dana iuran itu digunakan untuk pemulihan kondisi Gaza.
“Terus rekonstruksi ini siapa yang bayar? Uangnya dari mana? Dananya dari mana? Karena itu, anggota-anggota yang diundang itu diajak untuk berpartisipasi di situ,” ucap dia.
Sebelumnya, Kemlu RI melalui juru bicaranya Vahd Nabyl menyampaikan bahwa kontribusi dana tersebut bersifat sukarela dan tanpa kontribusi dana itu pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian.
Alasan Indonesia Ikut Gabung Dewan Perdamaian Gaza
Kemlu RI menyampaikan bahwa Indonesia memandang Dewan Perdamaian tersebut hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Gaza setelah dua tahun menderita akibat serangan Israel.
Diketahui bahwa negara anggota Dewan Perdamaian mendapat jatah keikutsertaan selama tiga tahun sejak berlakunya Piagam Dewan Perdamaian, dengan kemungkinan perpanjangan oleh Ketua Dewan yaitu Donald Trump.
Batasan keanggotaan tiga tahun tersebut gugur bagi negara anggota yang menyumbangkan dana tunai lebih dari 1 miliar dolar AS kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama sejak piagam tersebut berlaku.(***)















