Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Dumai

Pemusnahan 3 Kg Sabu di Polres Dumai Demi Menyelamatkan Generasi Muda

66
×

Pemusnahan 3 Kg Sabu di Polres Dumai Demi Menyelamatkan Generasi Muda

Sebarkan artikel ini

(REPUBLIKMATA.CO.ID) Dumai – Kapolres Dumai yang diwakili oleh Waka Polres Dumai Kompol Rahmat menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 3 kilogram yang bertempat di kantor Mako Polres Dumai jalan Jend. Sudirman Kec. Dumai Timur Kel.Buluh Kasap. Jum’at (29/08/2025).

Tampak hadir di dalam kegiatan tersebut : Waka Polres Dumai, Ka BNN Dumai, Kejari Dumai yang mewakili, Kasat Satresnarkoba Polres Dumai serta Kasi Humas Polres Dumai.

Example 600x300

Pada ungkapan yang disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang melalui Waka Polres Kompol Rahmat, barang bukti sebanyak hampir 3 Kg ini diamankan dari seorang tersangka berinisial Z (42 tahun), warga asal Aceh.

Waka Polres Kompol Rahmat menyebutkan, barang bukti tersebut dikemas dalam tiga bungkus teh Cina merek Guanyinwang warna emas, dengan estimasi nilai mencapai Rp3 Miliar.

BACA JUGA:  Rutan Kelas IIB Dumai Menggelar Do'a dan Yasinan untuk (Alm) KA Rutan Dumai

“Apabila diedarkan ke masyarakat dari jumlah itu, setidaknya 24.000 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba ini,” ujar Kompol Rahmat.

barang bukti sabu dimusnahkan dilarutkan ke dalam air dengan campuran seperti Wipol dan Pixal.

Kronologis yang didapat Rahmat juga menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan Juli 2025 mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.29 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z di lobi hotel.

Saat diperiksa, tersangka kemudian menunjukkan kamar tempatnya menginap, yakni kamar nomor 120. Petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi tas jinjing dengan tiga bungkus teh Cina yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Polres Dumai Gelar Jumpa Pers Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pengoplosan Beras

Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp300 juta per kilogram untuk dijual kembali ke wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Dumai menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur peredaran narkoba, khususnya yang masuk melalui Dumai.

Daeng (Wartawan)

Example 600x300
error: Content is protected !!