Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

Irwan Saputra Tiga Kali Mangkir, Masyarakat: Kejari Kampar Harus Berani Mengambil Langkah Tegas

81
×

Irwan Saputra Tiga Kali Mangkir, Masyarakat: Kejari Kampar Harus Berani Mengambil Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (DPRD) Kabupaten Kampar Riau Irwan Saputra dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sudah 3 Kali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Terkait kasus Dugaan Korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI KCP Bangkinang.

Hal ini di benarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Jackson Apriyanto Pandiangan ketika dihubungi oleh Wartawan melalui telepon genggam, Jum,at (8/8/2025)

Example 600x300

“Iya Betul Irwan Saputra Sudah 3 kali kita layangkan Surat pemanggilan. untuk langkah selanjutnya akan kita laporkan dan minta petunjuk Sama pimpinan,” katanya dengan singkat.

Ditempat yang terpisah salah seorang Masyarakat di Kampar yang tidak mau disebut namanya mengatakan, sudah 3 kalinya anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra tidak hadir dari panggilan pihak Kejari Kampar sangat kita sayangkan.

BACA JUGA:  Nasabah Bank Riaukepri Kecewa, Kartu ATM Tidak Berfungsi Disuruh Buat Keterangan Hilang

“Sudah seharusnya Kejari Kampar mengambil langkah tegas dan menetapkan Irwan Saputra sebagai tersangka, karena sudah 3 kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus penyaluran KUR BNI,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam kasus penyaluran KUR pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Dalam kasus KUR tersebut kerugian Negara diperkirakan 60 milyar.

Kejari Kampar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI KCP Bangkinang, Selasa (27/5/2025). (tim)

Example 600x300
error: Content is protected !!