Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Dumai

Jumpa Pers Polres Dumai Kembali Raih Prestasi Dalam Pemberantasan Narkotika

5
×

Jumpa Pers Polres Dumai Kembali Raih Prestasi Dalam Pemberantasan Narkotika

Sebarkan artikel ini

RepublikMata.co.id – Dumai.
Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8/2025) pagi, Polres Dumai mengungkap penyitaan narkotika jenis shabu seberat 3.118,53 gram yang dikemas dalam tiga bungkus teh cina merk Guanyinwang warna gold. Barang haram tersebut ditemukan di dalam salah satu kamar hotel, di kelurahan Sukajadi.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah, S.Kom, S.I.K, M.I.K., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menjelaskan kronologi penangkapan.

Example 600x300

“Berawal dari laporan masyarakat, kami mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di hotel tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim kami berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial Z di lobi hotel. Penggeledahan di kamar menemukan tiga bungkus teh cina berisi sabu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Gelar Apel di Dumai, Polda Riau: Jangan Coba-Coba Bakar Lahan, Hukumannya Amat Berat

Kompol Rahmat Syah menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim opsnal Satresnarkoba Polres Dumai.

“Penangkapan dilakukan sekira pukul 01.29 WIB pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pelaku sempat duduk santai di lobi hotel sebelum akhirnya kami interogasi dan diarahkan ke kamar yang ia tempati. Di sanalah barang bukti utama ditemukan dalam sebuah tas,” katanya dalam sesi tanya jawab.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut antara lain 3 bungkus teh cina berisi shabu, 1 tas ransel hitam merk ASUS, 1 tas jinjing hitam merk Planet Surf, 2 plastik asoy hitam, dan 1 unit handphone android merk VIVO warna biru.

“Barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Wakapolres.

BACA JUGA:  Program Nasional Ketahanan Pangan Jajaran Polsek Sungai Sembilan Laksanakan Giat Penanaman Jagung

Z pria kelahiran Langsa, 24 Januari 1983, berstatus belum menikah dan berprofesi sebagai wiraswasta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kompol Rahmat.

Dalam pernyataannya, Kompol Rahmat Syah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Keberhasilan hari ini adalah hasil dari sinergi antara polisi dan warga yang peduli akan lingkungan bebas narkoba,” ujarnya.

Kegiatan Press Release dilaksanakan di halaman belakang Kantor Polres Dumai itu berlangsung tertib dan lancar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, S.Sos., dan Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Lius Mulyadin, S.H.

BACA JUGA:  Bertempat Dihalaman Mapolres Dumai Pentas Warisan Seni Budaya Tanah Melayu Digelar

“Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika tidak akan pernah surut. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional serta transparan demi melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba,” tutup Kompol Rahmat Syah.

Example 600x300
error: Content is protected !!