Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Dumai

Maling Aki Mobil dan Travo Las Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur

22
×

Maling Aki Mobil dan Travo Las Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur

Sebarkan artikel ini

RepublikMata.co.id – Dumai.
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus pencurian Aki mobil dan Travo Las yang terjadi di wilayah Jl. Seruni Gang Cendana, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, (27/7).

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan salah seorang pelaku pada malam kejadian.

Example 600x300

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa tersangka CYP berhasil diamankan oleh warga dan pihak kepolisian tak lama setelah melakukan aksi pencurian.

Kasus ini terungkap setelah saksi mata melihat pelaku membawa barang mencurigakan yang menyerupai aki mobil.

BACA JUGA:  Program Green Policing Polsek Medang Kampai Gelar Penanaman Pohon di SMPN 8 Dumai

“Saksi yang mengenali barang tersebut sebagai milik korban langsung melaporkan kepada pemilik kendaraan dan kemudian menghubungi kami,” lanjut IPTU Anra Nosa.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit aki mobil merek GS, satu buah travo las merk ENKA, obeng, gunting, kunci T, dan bukti pembelian serta transfer terkait alat-alat tersebut.

“Semua barang bukti sudah kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi malam hari dan kondisi kendaraan yang terparkir di samping rumah tanpa pengawasan maksimal.

“Pelaku mengambil aki dari mobil yang terparkir, lalu menyembunyikannya di semak-semak sebelum akhirnya dibawa kabur,” jelas IPTU Anra Nosa.

BACA JUGA:  Penyuluhan Kesehatan Jiwa yang di Ikuti Petugas Rutan Kelas IIB Dumai

IPTU Anra Nosa juga menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari luar daerah, tepatnya Dusun I, Kelurahan Sei Kamah Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Polsek Bukit Kapur telah menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi.

“Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Anra Nosa.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 dan atau 362 Jo 55,56 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

IPTU Anra Nosa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang terparkir di luar rumah terutama saat malam hari.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang sigap melaporkan kejadian ini, sehingga pelaku bisa segera diamankan,” katanya.

BACA JUGA:  Upaya Untuk Tetap Menjaga Lingkungan Green Policing, Polres Dumai Adakan Giat Penanaman Mangrove

Polsek Bukit Kapur juga berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di wilayahnya, termasuk dengan memperkuat patroli malam hari.

“Kami siap menerima laporan masyarakat kapan saja dan terus berupaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.

Example 600x300
error: Content is protected !!