Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota DumaiKota Pekanbaru

Gelar Apel di Dumai, Polda Riau: Jangan Coba-Coba Bakar Lahan, Hukumannya Amat Berat

45
×

Gelar Apel di Dumai, Polda Riau: Jangan Coba-Coba Bakar Lahan, Hukumannya Amat Berat

Sebarkan artikel ini

RepublikMata.co.id – Pekanbaru.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama seluruh unsur TNI, Pemda, swasta, dan relawan masyarakat terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam apel kesiapsiagaan penanganan Karhutla yang digelar pagi tadi di Kota Dumai, ratusan personel lintas instansi dan relawan dikerahkan untuk memastikan respons cepat terhadap potensi titik api.

Example 600x300

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan, dalam proses pemantauan Karhutla, penting membedakan antara hotspot dan firespot.

“Hotspot adalah titik panas yang terekam oleh satelit. Namun tidak semua hotspot berarti kebakaran. Oleh karena itu, dilakukan verifikasi di lapangan oleh petugas gabungan, baik dari TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api, swasta, BPBD, maupun unsur masyarakat lainnya. Hal itu untuk memastikan apakah titik tersebut benar-benar terjadi kebakaran (firespot),” jelasnya.

BACA JUGA:  Tunjukkan Komitmen Kemanusiaan PJS Dumai Ikut Serta Giat Donor Darah Dalam Ulang Tahun PWI Ke- 79

Anom mengungkapkan, apel yang dilaksanakan pagi tadi di Dumai diikuti oleh TNI dengan 145 personel, Sat Brimobda 162 personel, Gabungan Polres Rohil dan Polsek 200 personel, Damkar Pemkot Dumai 8 personel.

Kemudian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) 10 personel, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) 22 personel, Satpol PP 25 personel, Masyarakat Peduli Api (MPA) 20 personel, dah PT RUJ 10 personel.

“Kolaborasi ini menegaskan penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab satu pihak. BPBD sebagai leading sektor, dibantu penuh oleh TNI-Polri, Damkar, hingga perusahaan dan relawan,” tambah Kombes Anom.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan juga terus diperkuat. Kombes Anom menyebutkan selama Januari hingga Juli 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus Karhutla dengan 26 orang tersangka, termasuk penambahan dari wilayah Kampar yang sebelumnya belum masuk rekap.

BACA JUGA:  Giat Green Policing Polsek Dumai Timur Gelar Tanam Pohon di SMPN Binsus

Menurut Anom, penindakan Polda Riau dilakukan secara tegas, dan ke depan akan ada pemberatan hukuman apabila pembakaran dilakukan dalam situasi status darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Jangan coba-coba lagi membakar. Bila dilakukan saat status darurat, hukumannya lebih berat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sengaja. Literasi lingkungan perlu diperkuat agar masyarakat mengerti risiko, dampak kesehatan, serta kerugian ekonomi dan ekologi akibat Karhutla.

“Marwah dan citra kita, baik secara nasional maupun internasional, akan tercoreng jika Karhutla dibiarkan. Riau ini kaya, bertuah. Tapi kalau tidak kita jaga, bisa menjadi bencana yang merugikan semua,” ujarnya.

Kombes Anom juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melapor jika melihat asap atau tanda-tanda kebakaran melalui layanan darurat 110, call center BPBD, maupun kanal pelaporan publik Polda Riau.

BACA JUGA:  Evaluasi Distribusi Air Bersih, Kadis PETARU dan Kabag Umum PDAM Kunjungi Rutan Dumai

“Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat bisa dipadamkan. Ini kerja bersama,” katanya.

Per hari ini, lanjut Anom, Polda Riau bersama seluruh pemangku kepentingan berhasil menurunkan jumlah hotspot dari 1.403 menjadi 790 titik, dan jumlah firespot dari 614 menjadi hanya 27 titik di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Berdasarkan data Satellite Monitoring Sipongi KLHK dan NASA FIRMS serta Dashboard Lancang Kuning, hingga pertengahan Juli 2025, Riau kembali memasuki periode rawan kebakaran.

Cuaca panas dan curah hujan yang minim membuat vegetasi mudah terbakar, terutama di lahan gambut yang kering. Kabupaten/kota yang menjadi perhatian khusus antara lain Rokan Hilir, Siak, Bengkalis, dan Dumai.

Example 600x300
error: Content is protected !!