RepublikMata.co.id – Dumai.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai kembali menunjukkan respons cepat dan ketegasan dalam menindak kejahatan jalanan. Tim RAGA Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Kejadian nahas tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Rumona (38), saat sedang mengantar anaknya ke sekolah. Pelaku merampas sebuah dompet tas warna abu-abu yang berisi handphone Samsung A32 dan sejumlah uang tunai, yang sebelumnya diletakkan korban di dasbor sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim RAGA Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Ipda Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran. Berkat kerja keras dan informasi dari masyarakat, pelaku yang berinisial RSH (19) berhasil diamankan pada Rabu, 4 Juni 2025 di wilayah Gang Galon V, Jalan Jenderal Sejahtera, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Samsung A32 warna violet, satu helm merah merk INK, serta sepeda motor Yamaha Gear warna merah maroon dengan nomor polisi BM 4782 HQ yang diduga digunakan saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti nyata dari komitmen Polri dalam hal ini Bapak Kapolda Riau Irjend Pol Dr. Herry Herjawan, SIK.,MH.,M.Hum yang membentuk TIM RAGA dalam menjamin rasa aman di tengah masyarakat khususnya di wilayah hukum polres dumai.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tim RAGA Polres Dumai bergerak cepat sejak menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Kris Tofel.
Lebih lanjut, beliau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menyimpan barang berharga di tempat terbuka yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. AKP Kris Tofel juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Dumai. Kepercayaan dan kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan Dumai yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Tersangka RSH saat ini dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Dumai. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa maupun dugaan adanya jaringan lain yang terlibat.