Republikmata.co.id, Pekanbaru – Aksi unjuk rasa digelar oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Mahasiswa Bersatu Lawan Koruptor (GAMBLK) Riau di depan Polda Riau, Selasa siang. Aksi ini bertujuan menyuarakan dugaan korupsi berjamaah yang menyeret nama Direktur RSUD Petala Bumi, Dr. drg. Cahaya Purnama Sari, M.Kes.
Dalam orasi dan spanduk yang dibentangkan, massa menuding bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di RS Petala Bumi diduga dimonopoli oleh direktur rumah sakit untuk meraup keuntungan pribadi. Tidak hanya itu, Direktur RSUD Petala Bumi juga diduga merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempermudah pengaturan proyek yang disinyalir diperjualbelikan kepada rekanan tertentu dengan imbalan fee 20 persen dari nilai kontrak.
“Diduga kuat ada praktik pengondisian tender. Pemenang proyek harus menyetor fee kepada dirut. Ini merusak integritas sistem pelayanan publik,” ujar Koordinator Lapangan, Rahmat Hidayat.
Lebih lanjut, mahasiswa mengungkapkan bahwa praktik serupa juga terjadi di RSUD Arifin Achmad saat Cahaya Purnama Sari masih menjabat di sana. Dugaan korupsi mencakup pengadaan alat kesehatan, jasa keamanan, dan jasa kebersihan, dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah.
Mereka juga menyinggung adanya keterlibatan oknum di Kejaksaan Tinggi Riau yang diduga “membackup” kasus ini. Nama-nama seperti Pardo dan Mia Amiati disebut-sebut sebagai pihak yang diduga dijadikan tameng oleh terlapor agar terbebas dari jerat hukum. Bahkan, RS Cahaya Rohil yang dimiliki sang direktur diduga dibangun dari hasil fee proyek yang diterima.
Tuntutan Mahasiswa
Dalam surat resmi aksi yang mereka ajukan ke pihak kepolisian, GAMBLK Riau menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mendesak Polda Riau memeriksa dan menyelidiki aliran dana fee 20% dari seluruh proyek RSUD Petala Bumi dan Arifin Achmad.
2. Meminta Gubernur Riau mencopot Cahaya Purnama Sari dari jabatannya sebagai Direktur RS Petala Bumi.
3. Mengusut aset-aset milik terduga, termasuk RS Cahaya Rohil yang dicurigai sebagai hasil tindak pidana korupsi.
4. Menginstruksikan BPK dan aparat hukum untuk mengaudit seluruh proyek pengadaan yang di atur DR. Drg. Cahaya Purnama Sari periode 2020-2024.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, massa mengancam akan menggelar aksi lebih besar di Depan RSUD Petala Bumi demi menegakkan prinsip wilayah Riau bebas KKN dan menolak segala bentuk praktik menguntungkan diri pribasi yang merusak pelayanan publik di sektor kesehatan.(***)