Republikmata.co.id, Pekanbaru – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Tembilahan berhasil gagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyadi, mengatakan penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi dari intelijen akan adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga Thailand di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.
“Menindaklanjuti informasi ini, kita langsung bergegas ke dermaga sungai Pengalihan dan melakukan penindakan tadi malam,” ujar Setiawan Rosyadi. Kamis (22/5/25).
Dikatakan Setiawan Rosyadi, dari hasil Penindakan, petugas mengamankan sebayak 15.000 Kg buah mangga segar. Setelah dilakukan pemeriksaan buah mangga Thailand tersebut tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.
“Diperkirakan nilai barang tersebut kisaran Rp 300.000.000 (tiga ratus juta), dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 100 jutaan, belum termasuk aspek jaminan keamanan dan kesehatan masyarakat,” kata Setiawan Rosyadi.
Lanjut kata Setiawan Rosyadi, saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan. Selanjutnya akan diserahterimakan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya penggagalan tersebut, menurut Setiawan Rosyadi merupakan wujud nyata Bea Cukai Tembilahan dalam melaksanakan fungsi Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia yang tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
“Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara dari lalu lintas ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan,” tutup Setiawan Rosyadi.