Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Nasional

Perihal Sendal Jepit Nyawa Teman Melayang

41
×

Perihal Sendal Jepit Nyawa Teman Melayang

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Lampung – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Hanya karena kesal sandal jepitnya tak kunjung dikembalikan, seorang pelajar berinisial RMI (16) tega menghabisi nyawa temannya, Rifki Wafa (13), seorang santri dari Pondok Pesantren Baitul Mustaqim.

 

Example 600x300

Ironisnya, aksi keji ini dilakukan bersama saudara kembarnya, RMU (16).

 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra mengungkapkan bahwa kedua pelaku masih berstatus pelajar SMK di Kecamatan Punggur. Motif pembunuhan disebut sangat sepele, namun berujung fatal.

 

“Pelaku kesal karena sandal miliknya dipinjam korban dan tidak kunjung dikembalikan,” ujar Alsyahendra, Jumat malam (16/5/2025).

 

Kasus ini mencuat setelah jasad Rifki ditemukan mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, pada Sabtu pagi (26/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:  Silahturahmi Warga Jawa Riau Tahun 2025, "Sepi Ing Pamrih Rame Ing"

 

Jenazah Korban Ditemukan Mengambang di Irigasi

 

Penemuan tersebut menggemparkan warga dan memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pembunuhan terjadi dua hari sebelumnya, Kamis siang (24/4/2025), sekitar pukul 13.30 WIB. Korban saat itu bertemu dengan dua pelaku di sekitar tanggul irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur.

 

Di lokasi itu, emosi pelaku RMI meledak. Dia langsung memukul korban.

 

RMU, saudara kembarnya, juga ikut terlibat memukuli Rifki. Tak hanya itu, korban dicekik dan dijerat dengan tali jemuran hingga meninggal dunia.

 

Dua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 

Setelah memastikan Rifki tak bernyawa, kedua pelaku membuang jasadnya ke aliran irigasi dengan maksud menghilangkan jejak. Namun, mayat korban akhirnya ditemukan warga dan kasus pun terbongkar.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto: Hampir Tiap Hari Kita Bongkar Kasus Korupsi, Tidak Akan Berhenti

 

Polisi bergerak cepat dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

 

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” dia memungkasi. (***)

Example 600x300
error: Content is protected !!