Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Dumai

Kepemilikan 13 Paket Narkotika Seorang Pria Inisial AM Diringkus Satres Narkoba Dumai

438
×

Kepemilikan 13 Paket Narkotika Seorang Pria Inisial AM Diringkus Satres Narkoba Dumai

Sebarkan artikel ini

RepublikMata.co.id – Dumai.
Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Pekat, petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 35,9 gram di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial A.M. (55), seorang pedagang yang berdomisili di Jalan Industri, dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025. Dalam penindakan ini, turut diamankan barang bukti berupa sabu, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam.

Example 600x300

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Rimba Sekampung.

BACA JUGA:  SB TEKAL Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Dumai Sempena Peringatan Hari Buruh Nasional

“Kami mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut, dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan lapangan,” ujar AKP Riza.

Menurut AKP Riza, tim Opsnal mengamankan tersangka saat berada di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.

“Dari pemeriksaan awal di badan pelaku, tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan barang haram tersebut di rumahnya,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan tiga paket sabu di dalam lemari pakaian, tepatnya di saku celana jeans milik tersangka.

“Selain itu, kami juga menemukan sepuluh paket lainnya yang disimpan dalam plastik asoy di gudang rumah tersebut,” tambah Kasat Narkoba.

AKP Riza menegaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.

BACA JUGA:  Berlanjut Peringati HBP ke-61, Rutan Dumai Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat

“Pelaku juga mengakui peran aktifnya dalam memperjualbelikan narkotika tersebut. Ini jelas melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, AKP Riza menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba tidak akan berhenti sampai di sini.

“Kami akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terkait jaringan narkotika di wilayah Dumai. Operasi Pekat ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda,” katanya.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Polres Dumai tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kejahatan narkotika,” tutup AKP Riza.

BACA JUGA:  Kapolres Dumai Menerima Plakat Penghargaan Pada Peringatan Hari Buruh Internasional 2025

Hasil tes urine terhadap tersangka A.M. menunjukkan positif menggunakan narkotika, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya secara langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut. (*)

Example 600x300
error: Content is protected !!