Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Dumai

Kembali Satres Narkoba Dumai Bekuk Tiga Pelaku Peredaran Narkotika

106
×

Kembali Satres Narkoba Dumai Bekuk Tiga Pelaku Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini

RepublikMata.co.id – Dumai, Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jl. Salam Bulu Ala, Kelurahan Sungai Giniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai Minggu (16/2/2025) malam. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

Example 600x300

“Ketiga tersangka berinisial H, S, dan P ditangkap dalam serangkaian operasi yang kami lakukan di tiga lokasi berbeda. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 6,66 gram dan 2,23 gram,” ujarnya.

BACA JUGA:  Empat Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Gelandang ke Polsek Sungai Sembilan

Dalam penggerebekan pertama, polisi menangkap H di rumahnya.

“Saat penggerebekan di rumah tersangka H, kami menemukan satu paket sabu di lantai kamar, serta sejumlah alat hisap. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp 2.720.000 yang diduga hasil transaksi narkotika,” kata AKP M. Sodikin.

Berdasarkan pengakuan H, polisi kemudian bergerak ke rumah S di Jl. Pematang Duku.

“Saat kami tiba di lokasi kedua, tersangka S sedang berada di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu dan uang tunai Rp 379.000 yang disimpan di lemari pakaian,” tambahnya.

Dari keterangan S, polisi mendapatkan informasi mengenai pemasok barang haram tersebut, yaitu P.

“Kami segera bergerak ke rumah tersangka P di Simpang Pulai. Saat digerebek, tersangka berada di belakang rumah, namun tidak ditemukan barang bukti di lokasi ini,” jelas AKP M. Sodikin.

BACA JUGA:  Kapolres Dumai Bersama Ketua Bhayangkari Kunjungi Polsek Medang Kampai

Meski tidak ditemukan barang bukti di rumah P, keterangannya akan didalami lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini,” lanjutnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba.

“Kami mengimbau warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan ini,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Dumai.

BACA JUGA:  Program Swasembada Pangan polres Dumai Dukung Program Pemerintah

“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya (*)

Example 600x300
error: Content is protected !!