Republikmata.co.id, Sukabumi – Seorang pria berprofesi sebagai guru ngaji berinisial SDF (45) terpaksa mendekam di jeruji besi setelah tega mencabuli santriwatinya di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dirumahnya saat sedang mengajar mengaji dan praktek shalat. perbuatannya terungkap setelah salah satu korban bercerita pada ibunya.
“Tindakan pelaku ini sudah terjadi pada Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar Pukul 18.30 WIB. Dimana korban tersebut adalah santriwati muridnya sendiri,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian, didampingi Kasat Reskrim Iptu Hartono, Sabtu (15/02/25).
Kapolres menyebut, tindakan dugaan pencabulan tersebut tidak hanya satu korban. Melainkan 5 orang yang masih dibawah umur.
“Ada lima santriwati kisaran umu 8 sampai 12 tahun. Modus korban sedang dalam gerakan sujud kemudian tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meremas-remas daerah sensitif wanita,” terangnya.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan ke beberapa santriwati berinisial SK, TS, SN dan SP dengan perbuatan yang sama,” tambahnya.
Atas perbutan tersebut SDF, (45) dikenakan pasal berlapis dengan Hukuman 15 tahun penjara.
“Inilah yang perlu saya sampaikan bahwasanya para orang tua untuk betul-betul menjaga anak-anaknya. Waspada! karna pelaku bukan lagi orang lain. Bahkan seorang guru ngaji yang seyogyanya mendidik, tentunya atas peristiwa itu maka kita tindak tegas tanpa kompromi,” tandasnya.