Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
DaerahEntertainment

Awalnya 6 Tahun, Hukuman Suami Sandra Dewi Naik Menjadi 20 Tahun Hukuman Penjara

163
×

Awalnya 6 Tahun, Hukuman Suami Sandra Dewi Naik Menjadi 20 Tahun Hukuman Penjara

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Suami dari artis Sandra Dewi ini dijatuhi hukuman lebih berat dibanding vonis sebelumnya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025). Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyampaikan bahwa Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Example 600x300

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah,” ujar Teguh Harianto saat membacakan putusan. Jum’at (14/2/25).

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp420 miliar.

BACA JUGA:  Polres Kampar Lakukan Pengecekan Perkarangan Ketahanan Pangan di Sungai Pagar

“Apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar 420 miliar,” katanya.

Harta Benda Juga Dapat Disita

Hakim menjelaskan bahwa apabila dalam waktu satu bulan Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila tidak membayar uang pengganti selama sebulan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukuman akan bertambah dengan pidana 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Dandim 0622 Sukabumi: Selamat Hari pers Nasional, pers mengawali Ketahanan Pangan Untuk Kemandirian Bangsa

“Apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti pidana 10 tahun,” pungkasnya.

Awalnya Cuma 6 Tahun

Sebelumnya, Harvey Moeis telah divonis lebih ringan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024). Kala itu, dirinya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, dengan putusan banding ini, hukumannya meningkat drastis menjadi 20 tahun. (*)

Example 600x300
error: Content is protected !!