Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
HukrimRiau

Tim Unit Intel Kodim 0313/KPR Bersama Polsek Tambusai Berhasil Menangkap 9 Orang Diduga Pengedar Narkoboi

8757
×

Tim Unit Intel Kodim 0313/KPR Bersama Polsek Tambusai Berhasil Menangkap 9 Orang Diduga Pengedar Narkoboi

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Rokan Hulu – Tim Unit Intel Kodim 0313/KPR melakukan penangkapan diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Saat dilakukan penangkapan tim unit Intel Kodim 0313/KPR dibantu oleh Anggota Polsek Tambusai.

Hal ini disampaikan Komandan Kodim 0313/KPR Letkol Infanteri Setiawan Hadi Nugroho, SH,.S.IP pada media. “Sebelumnya kita menerima laporan dari masyarakat Desa Batang Kumu, tentang maraknya peredaran Narkoba di daerah tersebut dan disinyalir adanya keterlibatan oknum Anggota TNI di dalamnya,” kata Letkol Infanteri Setiawan Hadi Nugroho, SH., S.IP. Rabu (12/2/25).

Example 600x300

Selanjutnya, mendapati laporan dari masyarakat ini, langsung saya perintahkan Dan Unit Intel Dim 0313/KPR untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait Laporan ini, pada hari Selasa (11/2/25) sehari kemarin.

BACA JUGA:  Satnarkoba Polres Kampar Ringkus Seseorang Diduga Pengedar Sabu di Langgini, Amankan 16,08 Gram Barang Bukti

“Anggota Unit Intel bekerjasama dengan anggota Polsek Tambusai langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat untuk aktifitas transaksi peredaran Narkoba di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai,” ujarnya.

Lanjutnya, Anggota Unit Intel Dim 0313/KPR dan Polsek Tambusai tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Pada saat mengamankan yang diduga pelaku pengguna Narkoba ini, ada salah seorang pelaku yang sedang berusaha menghilangkan Barang Bukti Narkoba dengn cara membuang ke sekitar tenda yang biasa dipakai sebagai tempat transaksi Narkoba namun barang bukti tersebut dapat di amankan Anggota Unit Intel Dim 0313/KPR yg ada di lokasi.

“Sebanyak 9 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba diamankan dari lokasi berinisial RD (31), FR (27), RI (31), AA (21), SG (30), RH (31), HD (34), AS (18) dan SJ, beserta barang bukti lainnya dan langsung di bawa ke Makoramil 11/TBS untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Tambusai untuk proses lebih lanjut,” ucap Letkol Infanteri Setiawan Hadi Nugroho.

BACA JUGA:  Ketua KNPI Riau Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2025

Barang bukti yang berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu 2 Kantong sebanyak 41,88 gram, alat isap berupa Aqua dan botol lasegar 7 botol. Uang sebesar Rp. 589.000, tenda 1 unit, Hp 3 buah Merek Oppo 2 unit, Realme 1 unit. Sepeda motor 8 unit, tas pinggang 2 buah, Pipet kaca 3 buah, plastik klip ukuran kecil, lampu LED 1 buah dan tikar gabus 1 buah.

Example 600x300
error: Content is protected !!