Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
HukrimProvinsi Riau

1 Tahun Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Melibatkan Walikota Dumai Terpilih Hilang Kisah di KPK

11800
×

1 Tahun Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Melibatkan Walikota Dumai Terpilih Hilang Kisah di KPK

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan Walikota Dumai terpilih H. Paisal, SKM hingga kini belum jelas perkembangannya di Kejati Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah seorang narasumber yang terpercaya mengatakan kepada media ini, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Mahasiswa Riau telah melaporkan kasus dugaan korupsi dana bansos yang melibatkan H. Paisal, SKM., sewaktu itu H. Paisal, SKM., menjabat sebagai Kabag Kesra tersebut ke KPK setahun yang lalu, untuk ditindaklanjuti proses kasus ini hingga terang benderang. Kamis (30/1/2025).

Example 600x300

“Hingga saat ini, belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bansos Kota Dumai pada anggaran tahun pada 2013 – 2014 tersebut. Keterlibatan orang nomor 1 di Dumai ini mandek di KPK maupun di Kejati Riau,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pengelola Galian C Diduga Ilegal di Pulau Tinggi Kampar Sebut Nama PJU Polda Riau dan Walikota Payakumbuh Terpilih Sebagai Pemilik

Lanjut, kasus dugaan korupsi dana bansos ini sudah ada yang di tetapkan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH). dan sudah ditahan. Untuk itu, KPK mesti memeriksa H. Paisal, SKM.,

“Kalau memang tidak bersalah ya sampaikan saja ke publik, biar masyarakat tau kasus ini telah ditutup. Orang yang jelas terlibat bebas berkeliaran, bahkan sebentar lagi akan menjabat lagi sebagai orang 1 di Kota Dumai,” ungkapnya.

Sebelumnya dikutip dibeberapa media masa didalam persidangan keterangan saksi H.Paisal mengatakan bahwa dirinya merupakan Ketua Tim Verifikasi yang menyeleksi setiap proposal permohonan bantuan dana Hibah dan Bansos Tahun 2013 dan juga merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD.

BACA JUGA:  Kapolsek Siak Hulu Ungkap Peredaran 3,6 Kg Sabu dan 120 Butir Ekstasi, Pelaku Utama Masih Buron

Menurut Paisal,pihaknya sebagai Tim Verifikasi telah melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang ada,dimana setiap proposal dari organisasi masyarakat (Ormas), Majelis Taklim, LSM, maupun Sanggar Seni yang masuk telah dievaluasi menurut peraturan perundangan yang berlaku.

“Setiap proposal itu wajib ada pengurusnya, ada nomor rekening yayasan atau lembaga dan bukan nomor rekening pribadi,” sebut Paisal dalam persidangan.

Disampaikan Paisal,bantuan yang diberikan itu akan langsung ditransfer ke rekening lembaga atau yayasan penerimanya. Terkait nominal bantuan yang akan diberikan kepada penerima Hibah dan Bansos, Paisal mengaku semuanya adalah wewenang Tim TAPD Sementara itu pihaknya hanya sebagai verifikasi.

“Kalau kami di Kesra hanya sebatas verifikasi dan merekap,Kemudian berkasnya akan diserahkan ke Bagian Keuangan untuk proses pencairan,”  ujarnya.

BACA JUGA:  SSB Flamboyan FC Tapung Siap Berlaga di Riau Junior League 2025

Lanjut Faisal, sesuai aturan jumlah bantuan yang diberikan itu sudah ada ketentuannya yang dimana untuk Ormas sebesar Rp30 juta, Lembaga atau Sanggar Seni Rp25 juta dan LSM Rp20 juta.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Faisal terkait pemotongan uang yang dilakukan kedua Terdakwa, Saksi Paisal menjawab bahwa dirinya mengetahui adanya pemotongan pada saat dirinya di periksa di Polres.

Untuk keseimbangan berita Walikota Dumai H. Paisal, SKM telah dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor 0852xxxxx000. Hingga berita diterbitkan belum memberikan keterangan.

Media ini akan bersedia menayangkan klarifikasi beberapa pihak jika bersedia memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi dana bansos Kota Dumai.

Example 600x300
error: Content is protected !!