Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

Dituntut 7,6 Tahun, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

4733
×

Dituntut 7,6 Tahun, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Pekanbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Kedua terdakwa, Wira Dharma dan Andri Justian, merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang. Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap, didampingi hakim anggota Yanuar Anadi dan Yosi Astuty, Senin (20/1/2025).

Example 600x300

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, membenarkan putusan tersebut dan menyebutnya kontradiktif dengan perkara lain yang melibatkan Arvina Wulandari, mantan Bendahara RSUD Bangkinang. Dalam kasus Arvina, majelis hakim memutuskan ada kerugian negara sebesar Rp 6 miliar lebih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 26/LHP/XXI/09/2022.

BACA JUGA:  LPPNRI Desak Inspektorat Kampar Melakukan Pemeriksaan Khusus Untuk Pj Kades Ganting

“Majelis hakim memutus bebas kedua terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan primair dan subsidair penuntut umum,” jelas Marthalius.

Atas putusan itu, Kejari Kampar menyatakan akan mengajukan kasasi. “Selama persidangan, kedua terdakwa tidak ditahan di rutan, melainkan menjadi tahanan kota sejak 18 September 2024,” tambahnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar menuntut Wira Dharma dan Andri Justian dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  SMAN 3 Siak Hulu Ajak Siswa Betapa Pentingnya Ketahanan Pangan danPeduli Lingkungan

“JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 6,9 miliar,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret nama Arvina Wulandari, yang divonis 6,5 tahun penjara oleh PN Tipikor Pekanbaru. Dalam pengembangan kasus, penyidik Polda Riau menetapkan Wira Dharma dan Andri Justian sebagai tersangka, yang masing-masing menjabat Direktur RSUD Bangkinang pada 2017 dan 2018.

Kerugian negara dalam kasus BLUD ini disebut mencapai Rp 6,9 miliar. Publik kini menantikan langkah kasasi yang akan diambil oleh Kejari Kampar atas vonis bebas kedua terdakwa.

Example 600x300
error: Content is protected !!